Tante Korban di Nias yang Kakinya Bengkok Jadi Tersangka, 2 Tahun Lalu Pernah Dilaporkan
D, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakan perempuannya yang berusia 10 tahun di Kabupaten Nias, Sumatera Selatan.
Editor:
Suci Rahayu PK
Kompas.com/Polres Nias Selatan
PENGANIAYAAN - Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana saat menjenguk NN (10), bocah perempuan yang mengalami cacat akibat dugaan penganiayaan oleh keluarganya, Senin (27/1/2025).
Polisi menyangkakan Pasal 80 ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka D.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nama Verrell Bramasta Disinggung Haji Faisal Saat Bahas Masa Depan Fuji: Bukan Tidak Mungkin
Baca juga: 5 Daerah di Jambi Awas Petir, Prakiraan Cuaca BMKG 30 Januari 2025
Baca juga: Senyuman Damai dari Polwan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pinggiran Kota Jayapura Papua
Berita Terkait
Baca Juga
5 Daerah di Jambi Awas Petir, Prakiraan Cuaca BMKG 30 Januari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 14 Bupati, Wali Kota, Gubernur di Kalimantan Barat Dilantik 6 Februari, Tak Sengketa di MK |
![]() |
---|
Senyuman Damai dari Polwan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pinggiran Kota Jayapura Papua |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 170, Menuliskan Hasil Diskusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.