Tante Korban di Nias yang Kakinya Bengkok Jadi Tersangka, 2 Tahun Lalu Pernah Dilaporkan

D, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakan perempuannya yang berusia 10 tahun di Kabupaten Nias, Sumatera Selatan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Polres Nias Selatan
PENGANIAYAAN - Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana saat menjenguk NN (10), bocah perempuan yang mengalami cacat akibat dugaan penganiayaan oleh keluarganya, Senin (27/1/2025). 

Polisi menyangkakan Pasal 80 ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka D.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nama Verrell Bramasta Disinggung Haji Faisal Saat Bahas Masa Depan Fuji: Bukan Tidak Mungkin

Baca juga: 5 Daerah di Jambi Awas Petir, Prakiraan Cuaca BMKG 30 Januari 2025

Baca juga: Senyuman Damai dari Polwan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pinggiran Kota Jayapura Papua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved