Tante Korban di Nias yang Kakinya Bengkok Jadi Tersangka, 2 Tahun Lalu Pernah Dilaporkan

D, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakan perempuannya yang berusia 10 tahun di Kabupaten Nias, Sumatera Selatan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Polres Nias Selatan
PENGANIAYAAN - Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana saat menjenguk NN (10), bocah perempuan yang mengalami cacat akibat dugaan penganiayaan oleh keluarganya, Senin (27/1/2025). 

Kasus penganiayaan di Nias

TRIBUNJAMBI.COM, Medan - D, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakan perempuannya yang berusia 10 tahun di Kabupaten Nias, Sumatera Selatan.

D merupakan tante dari bocah yang mengalami cacat pada kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya.

"Sudah ada satu tersangka inisial D, perempuan, yaitu tante korban," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum.

Namun Ferry belum merinci bentuk penganiayaan yang dialami NN.

Kata dia saat ini masih dalam pendalaman. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 8 saksi termasuk paman, tante, kakek, dan tetangga korban.

Ia menuturkan, orang tua NN telah bercerai dan merantau, sehingga NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun.

"Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tua NN sudah berpisah. Ayahnya pergi ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan, namun tidak diketahui keberadaannya," ungkap Ferry.

Baca juga: Daftar 7 Bupati dan Wali Kota di Riau Tidak Dilantik 6 Februari karena Masih Sengeketa di MK

Baca juga: Download Free Fire MOD APK Terbaru 2025 Ada Diamond Unlimited Khusus Player, Ada Skin Permanent

Setelah dititipkan kepada kakeknya, NN kemudian kembali tinggal bersama pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau.

Sehari sebelumnya, Selasa (28/1/2025), Ferry telah menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, kaki korban sudah dalam kondisi bengkok atau cacat sejak dua tahun lalu.

Masyarakat setempat sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Lolowau untuk meminta bantuan perawatan.

"Kapolsek Lolowau yang saat itu menjabat, Pak Siregar, mendatangi korban yang tinggal bersama pamannya di Desa Hilikara. Pihak paman korban menyatakan bahwa kaki korban bengkok karena terjatuh," bebernya kepada Kompas.com melalui telepon seluler.

Saat itu, keluarga menolak tawaran bantuan dari kapolsek untuk membawa NN ke puskesmas, sehingga kepolisian hanya memberikan bantuan uang untuk biaya berobat.

Untuk memastikan penyebab cacat pada kaki korban, polisi telah membawa NN ke rumah sakit.

"Ini untuk melihat apakah cacat tersebut disebabkan bawaan lahir atau akibat kekerasan," tuturnya.

Polisi menyangkakan Pasal 80 ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka D.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nama Verrell Bramasta Disinggung Haji Faisal Saat Bahas Masa Depan Fuji: Bukan Tidak Mungkin

Baca juga: 5 Daerah di Jambi Awas Petir, Prakiraan Cuaca BMKG 30 Januari 2025

Baca juga: Senyuman Damai dari Polwan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pinggiran Kota Jayapura Papua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved