Berita Batanghari

Guru Ekstrakurikuler di Batanghari Jambi Lecehkan 9 Siswinya, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang guru ekstrakurikuler di Batanghari Jambi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mencabuli 9 anak di bawah umur.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
ILUSTRASI - seorang guru ekstrakurikuler di Batanghari melakukan pelecehan terhadpa 9 siswinya. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Seorang guru ekstrakurikuler di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, diduga melakukan pelecehan seksual dengan mencabuli 9 siswinya yang merupakan anak di bawah umur.

Satuan Resor Kriminal Kepolisian Batanghari melalui Unit PPA Polres Batanghari telah menangkap RK, pria 43 tahun yang merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.

RK ditankap Unit PPA Satreskrim Batanghari pada 6 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 18 Desember 2024 dengan nomor perkara  LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari.

Sebagai informasi, tersangka merupakan pelatih atau pembina kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sebuah sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi.

 

Modus Setor Hafalan

Informasi yang berhasil tribunjambi.com himpun, guru 43 tahun ini melakukan aksinya pada 29 November 2024 lalu.

Sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, RK mengajak korbannya bergantian memasuki kelas untuk menyetorkan hafalan sebagai bagian kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.

Korbannya akan diminta duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalannya.

Di situlah RK melakukan hal tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.

Setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari, dengan total ada 9 korban yang telah diketahui pihak kepolisian.

 

Terancam 15 Tahun

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam pramuka, dan pakaian lainnya.

Lebih lanjut, Polres Batanghari juga mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru RK melapor ke polisi.

RK disangkakan dengan  pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

 

Baca juga: Kasus Video Panas Enak Yank Akan Masuk Meja Hijau, Berikut Jadwal Sidang di PN Jambi

Baca juga: Dua Warga Batanghari Ditangkap Polda Jambi karena Terjerat Kasus Narkoba

Baca juga: Viral Oknum Wartawan Stop Pengendara di Jalan, Bawa Nama Polisi, Supir Tantang Bawa ke Polres

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved