Berita Batanghari
Guru Ekstrakurikuler di Batanghari Jambi Lecehkan 9 Siswinya, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang guru ekstrakurikuler di Batanghari Jambi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mencabuli 9 anak di bawah umur.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Seorang guru ekstrakurikuler di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, diduga melakukan pelecehan seksual dengan mencabuli 9 siswinya yang merupakan anak di bawah umur.
Satuan Resor Kriminal Kepolisian Batanghari melalui Unit PPA Polres Batanghari telah menangkap RK, pria 43 tahun yang merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.
RK ditankap Unit PPA Satreskrim Batanghari pada 6 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 18 Desember 2024 dengan nomor perkara LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari.
Sebagai informasi, tersangka merupakan pelatih atau pembina kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sebuah sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Modus Setor Hafalan
Informasi yang berhasil tribunjambi.com himpun, guru 43 tahun ini melakukan aksinya pada 29 November 2024 lalu.
Sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, RK mengajak korbannya bergantian memasuki kelas untuk menyetorkan hafalan sebagai bagian kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Korbannya akan diminta duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalannya.
Di situlah RK melakukan hal tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.
Setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari, dengan total ada 9 korban yang telah diketahui pihak kepolisian.
Terancam 15 Tahun
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam pramuka, dan pakaian lainnya.
Lebih lanjut, Polres Batanghari juga mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru RK melapor ke polisi.
RK disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kasus Video Panas Enak Yank Akan Masuk Meja Hijau, Berikut Jadwal Sidang di PN Jambi
Baca juga: Dua Warga Batanghari Ditangkap Polda Jambi karena Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Viral Oknum Wartawan Stop Pengendara di Jalan, Bawa Nama Polisi, Supir Tantang Bawa ke Polres
Berita Batanghari
ekstrakurikuler
pelecehan seksual terhadap anak
pelecehan seksual
pencabulan
berita Jambi
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.