Polemik Pagar Laut

Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Sosok dibalik pemilik perusahaan PT Intan Agung Makmur menjadi perhatian publik. memiliki ratusan bidang sertifikat HGB pagar laut Tangerang, Banten.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sosok dibalik pemilik perusahaan PT Intan Agung Makmur menjadi perhatian publik. Sebab memiliki ratusan bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

pagar laut.

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok dibalik pemilik perusahaan PT Intan Agung Makmur menjadi perhatian publik. Sebab memiliki ratusan bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain perusahaan tersebut, pemilik izin lainnya yakni PT Cahya Inti Sentosa. Ada juga sembilan perseorangan memiliki HGB.

Tak hanya itu, bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ada 17 SHM.

Disebutkan bahwa total sertitifikat yang terkait pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang dalam bentuk HGB.

Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025). 

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.

Baca juga: Nama Lengkap dan Profil Aguan, Bos Agung Sedayu Grup, Disebut Punya HGB Pagar Laut di Tangerang

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang, Nusron: Cacat Prosedur

Lalu, seperti apa profil dari PT Intan Agung Makmur? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.

Profil PT Intan Agung Makmur

PT Intan Agung Makmur menjadi pemilik mayoritas SHGB pagar laut Tangerang

Perusahaan tersebut memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB. 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tak ada laman resmi dari PT tersebut. 

Tak banyak juga informasi mengenai PT Intan Agung Makmur yang beredar di internet.

Meski demikian, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Intan Agung Makmur diketahui beralamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten

PT Intan Agung Makmur diketahui berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

PIK 2 adalah proyek kawasan elite lanjutan PIK 1 yang digarap Agung Sedayu Grup milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group yang dipimpin Anthony Salim.

Perusahaan yang bergerak di sektor real estate itu disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Baca juga: Siapa Pemilik HGB dan SHM Pagar Laut? Diterbitkan Kapan? Ini Kata AHY dan Menteri KKP

Dikutip dari Kontan.co.id, mengacu data AHU Kementerian Hukum, komisaris PT Intan Agung Makmur bernama Freddy Numberi. 

Freddy Numberi diketahui merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Selain itu, Freddy Numberi menduduki posisi strategis lainnya, seperti Menteri Perhubungan (2009-2011), Gubernur Papua (1998), hingga Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta.

Sementara itu, posisi Direktur di PT Intan Agung Makmur dijabat Belly Djaliel. 

Freddy dan Belly diketahui juga menduduki jabatan yang sama di PT Cahya Inti Sentosa. 

Pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Pemerintah Cabut Sertifikat HGB dan SHM

Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten

Pencabutan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dia menegaskan bahwa HGB dan SHM tersebut cacat prosedural dan material. 

Nusron Wahid menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM di area tersebut dicocokkan dengan data peta yang ada. 

Hasilnya didapatkan berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

Seritifikat HGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

Baca juga: Titiek Soeharto Sindir Pemilik Pagar Laut: Langgar Hukum, Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Kementerian ATR/BPN pun memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan SHM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron. 

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Pemilik HGB dan SHM

Dua perusahaan dan sembilan perseorangan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut diketahui belakangan menjadi sorotan publik dan viral di sosial media. 

TNI AL pada Sabtu (18/1/2025) lalu mulai melakukan pembongkaran dan hari ini kembali dilanjutkan bersama ribuan personil serta ribuan nelayan.

Namun yang kemudian menjadi pertanyaan adalah siapa pemilik HGB dan SHM pagar laut tersebut?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Senin (20/1/2025) mengungkapkan ada pemiliknya. Yakni 2 perusahaan dan sembilan perseorangan.

Ia pun mengaku telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

Di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.

Adapun HGB dimiliki oleh:

PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang  
Perseorangan sebanyak 9 orang 

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Anderlecht di Liga Europa, Cek H2h dan Statistik Tim

Baca juga: Kaemil Bocah Asal Kerinci Wakili Indonesia MTQ Tingkat Internasional di Qatar

Baca juga: Prediksi Skor Elfsborg vs Nice di Liga Europa , Cek Head to Head dan Statistik Tim

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 144-145, Molekul RNA

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved