Polemik Pagar Laut

Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Sosok dibalik pemilik perusahaan PT Intan Agung Makmur menjadi perhatian publik. memiliki ratusan bidang sertifikat HGB pagar laut Tangerang, Banten.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sosok dibalik pemilik perusahaan PT Intan Agung Makmur menjadi perhatian publik. Sebab memiliki ratusan bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

Seritifikat HGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

Baca juga: Titiek Soeharto Sindir Pemilik Pagar Laut: Langgar Hukum, Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Kementerian ATR/BPN pun memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan SHM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron. 

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Pemilik HGB dan SHM

Dua perusahaan dan sembilan perseorangan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut diketahui belakangan menjadi sorotan publik dan viral di sosial media. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved