Polemik Pagar Laut

Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Sosok dibalik pemilik perusahaan PT Intan Agung Makmur menjadi perhatian publik. memiliki ratusan bidang sertifikat HGB pagar laut Tangerang, Banten.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sosok dibalik pemilik perusahaan PT Intan Agung Makmur menjadi perhatian publik. Sebab memiliki ratusan bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

PT Intan Agung Makmur diketahui berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

PIK 2 adalah proyek kawasan elite lanjutan PIK 1 yang digarap Agung Sedayu Grup milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group yang dipimpin Anthony Salim.

Perusahaan yang bergerak di sektor real estate itu disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Baca juga: Siapa Pemilik HGB dan SHM Pagar Laut? Diterbitkan Kapan? Ini Kata AHY dan Menteri KKP

Dikutip dari Kontan.co.id, mengacu data AHU Kementerian Hukum, komisaris PT Intan Agung Makmur bernama Freddy Numberi. 

Freddy Numberi diketahui merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Selain itu, Freddy Numberi menduduki posisi strategis lainnya, seperti Menteri Perhubungan (2009-2011), Gubernur Papua (1998), hingga Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta.

Sementara itu, posisi Direktur di PT Intan Agung Makmur dijabat Belly Djaliel. 

Freddy dan Belly diketahui juga menduduki jabatan yang sama di PT Cahya Inti Sentosa. 

Pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Pemerintah Cabut Sertifikat HGB dan SHM

Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten

Pencabutan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dia menegaskan bahwa HGB dan SHM tersebut cacat prosedural dan material. 

Nusron Wahid menjelaskan, dari 266 sertifikat HGB dan SHM di area tersebut dicocokkan dengan data peta yang ada. 

Hasilnya didapatkan berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved