Agus Buntung Bantah Kesaksian Korban di Sidang, Penasihat Hukum Siapkan 7 Poin di Pledoi
Terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram,
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual fisik Agus Buntung hari ini masuk pada agenda pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi.
Agus tiba di PN Mataram sekitar pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.
Berbeda dengan sidang perdana kemarin, saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.
Ada 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda sidang kedua Agus Buntung yang dilangsungkan di PN Mataram.
Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari 3 saksi korban dan 2 saksi yang merupakan teman korban.
Saksi Dihadirkan Terpisah
Pada persidangan ini, tiga orang saksi korban dihadirkan terpisah dari ruang sidang Agus Buntung.
Pendamping korban, Andri Saputra mengungkapkan bahwa saksi-saksi korban yang dihadirkan masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.
Kendati begitu, demi menguak fakta kasus ini, para saksi siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Mereka sudah tandatangani surat untuk ketersediaan hadir, kami juga sudah menjamin privasi para saksi ini tetap aman," kata Andri, Kamis, dilansir dari TribunLombok.com.
Dengan kondisi itu, sidang tetap berlangsung, namun saksi menyampaikan keterangan di ruang terpisah dan disaksikan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.
Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar tersebut.
Ingat Agus Buntung di Lombok? Terdakwa Kekerasan Seksual Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Agus Buntung Terbukti Lakukan Pelecehan Lebih Satu Kali, Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
Alasan Agus Buntung Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Agus Buntung Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
TERBUKTI! Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta: Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.