Berita Batanghari
Polisi Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, 3 Korban Dirawat
Kebakaran di sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, m
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI – Kebakaran di sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Jumat (10/1/2025).
“Benar, tim baru selesai dari TKP setelah melakukan olah TKP sejak siang hingga malam hari,” ujarnya pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Kejadian ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar serius dan kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Para korban yang dirawat diketahui berinisial J, JM, dan MA. Selain itu, kebakaran ini juga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah percikan api dari mesin atau sepeda motor yang digunakan untuk memompa minyak di lokasi sumur ilegal tersebut.
Informasi mengenai kejadian ini viral di media sosial setelah beberapa akun, termasuk @infoseputar_jambii, membagikan video kondisi korban yang mengalami luka bakar.
Video tersebut memperlihatkan pasien yang tengah dirawat di rumah sakit akibat ledakan yang diduga berasal dari aktivitas tambang minyak ilegal.
Polres Batanghari terus menyelidiki insiden ini, termasuk mengusut aktivitas tambang minyak ilegal di kawasan Tahura Senami.
Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa banyak orang dan merusak lingkungan sekitar.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat mengancam keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Baca juga: Raden Najmi Hadiri Pengesahan Perda RTRW Muaro Jambi 2024-2044
Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Honorer PPPK di Tebo, Pj Bupati Perintahkan Penelusuran BKPSDM
Baca juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih, Pj Bupati Harap Kondisi Tetap Kondusif
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.