Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam untuk 2 Perkara, KPK Tak Lakukan Penahanan, Ini Kata Pengacara
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
• Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
• Eks Politikus PDIP Minta Megawati Mundur dari Kursi Ketum Pasca Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Usai Ditetapkan DPRD, Kapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Dilantik?
Baca juga: Inter Milan Hadapi Kondisi Sulit untuk Berpisah dengan Frattesi yang Diminati AS Roma
Baca juga: Wajah Bengkak Nagita Slavina Cuatkan Isu Operasi Plastik, Wajah Sarwendah Sempat Sama Sebelum Oplas
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 109, Menganalisis Informasi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.