Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Tersangka, Bakal Langsung Ditahan KPK?

Hari ini Senin (13/1/2025), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini Senin (13/1/2025), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Hasto datang mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah, dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya. 

"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.

Terkait pemeriksaan ini, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan usai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto.

Ia berharap KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut. 

Baca juga: Penambangan Emas Tanpa Izin di Jambi, Tersebar di Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Kerinci

Baca juga: Kalender Pendidikan 2025 Berisi Jadwal Masuk Ujian hingga Libur Sekolah Selama Januari-Juni

"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik. 

Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum. 

"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved