Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam untuk 2 Perkara, KPK Tak Lakukan Penahanan, Ini Kata Pengacara
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Untuk diketahui bahwa Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kader PDIP Harun Masiku.
Harun saat menjadi buronan atas kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pileg 2019 lalu.
Hasto keluar dari gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah tersebut sekitar pukul 13.32 WIB yang masuk pada pukul 10.00 WIB.
Usai diperiksa berjam-jam, Hasto tampak tidak ditahan dan keluar dari gedung langsung menemui awak media.
Meski berhadapan dengan awak media, Hasto Kristiyanto enggan menyampaikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.
Terkait pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum, Magdir Ismail.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).
• Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Tersangka, Bakal Langsung Ditahan KPK?
• Megawati Sindir KPK di HUT ke-52 PDIP: Tak Ada Kerjaan Lain, Hanya Ubrek-ubrek Hasto Kristiyanto
Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.
Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.
Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, "Merdeka".
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.