Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto Diperiksa 3,5 Jam untuk 2 Perkara, KPK Tak Lakukan Penahanan, Ini Kata Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membutuhkan waktu 3,5 jam untuk memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Untuk diketahui bahwa Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kader PDIP Harun Masiku.

Harun saat menjadi buronan atas kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pileg 2019 lalu.

Hasto keluar dari gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah tersebut sekitar pukul 13.32 WIB yang masuk pada pukul 10.00 WIB.

Usai diperiksa berjam-jam, Hasto tampak tidak ditahan dan keluar dari gedung langsung menemui awak media.

Meski berhadapan dengan awak media, Hasto Kristiyanto enggan menyampaikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.

Terkait pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum, Magdir Ismail.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Tersangka, Bakal Langsung Ditahan KPK?

Megawati Sindir KPK di HUT ke-52 PDIP: Tak Ada Kerjaan Lain, Hanya Ubrek-ubrek Hasto Kristiyanto

Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.

Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, "Merdeka".

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Eks Politikus PDIP Minta Megawati Mundur dari Kursi Ketum Pasca Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Usai Ditetapkan DPRD, Kapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Dilantik?

Baca juga: Inter Milan Hadapi Kondisi Sulit untuk Berpisah dengan Frattesi yang Diminati AS Roma

Baca juga: Wajah Bengkak Nagita Slavina Cuatkan Isu Operasi Plastik, Wajah Sarwendah Sempat Sama Sebelum Oplas

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 109, Menganalisis Informasi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved