Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Penjelasan KPK Soal Pengeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristianto di Bekasi, Buntut Mangkir?

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjelaskan terkait penggeledahan rumah tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Bekasi, Selasa (7/1).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait penggeledahan rumah tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Bekasi pada Selasa (7/1). 

Tessa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai.

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," imbuhnya.

Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berlokasi di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut detail penggeledahan maupun temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Baca juga: KPK Tepis Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.

Hasto Kristiyanto buka suara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikannya lewat keterangan video pada Kamis (26/12).

Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati keputusan yang diambil lembaga anti rasuah itu. “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, sikap yang dia dan partainya ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum. Hasto pun mengeklaim bahwa PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. 

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto. 

Hasto juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi. “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnaya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Litomplo APK Free Fire Diamond +999999 untuk Player, Ada 200 Akun Sultan Terbaru 2025

Baca juga: Penyidik Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Ini Kata Jubir KPK

Baca juga: KPU Bakal Tetapkan Haris-Sani sebagai Gubernur Terpilih, Hasan Mabruri: Momen Istimewa HUT Jambi

Baca juga: Gempa 7,1 Skala Richter Melanda Tibet Hari Ini, 95 Meninggal, 130 Luka-luka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved