Analisis Hukum Guru Besar Unsoed, Hasto Jadi Duri Buat KPK Lalu Dijadikan Tersangka, Jokowi?

Mengapa Hasto Kristiyanto bisa dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.  Berikut ini analisis hukum Guru Besar Unsoed

Editor: Duanto AS
Kompas.com/Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Mengapa Hasto Kristiyanto bisa dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku

Berikut ini analisis hukum Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Rabu (25/12/2024).

Lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. 

Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali. 

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka.

Saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu.

Hal itu tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan KPK sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

Hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved