Analisis Hukum Guru Besar Unsoed, Hasto Jadi Duri Buat KPK Lalu Dijadikan Tersangka, Jokowi?

Mengapa Hasto Kristiyanto bisa dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.  Berikut ini analisis hukum Guru Besar Unsoed

Editor: Duanto AS
Kompas.com/Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan 

Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,

Tidak bisa dipungkiri, jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

Meskipun, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

Tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. 

Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara)

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

Sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu.

Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

Novel bilang, memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved