Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Penjelasan KPK Soal Pengeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristianto di Bekasi, Buntut Mangkir?
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjelaskan terkait penggeledahan rumah tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Bekasi, Selasa (7/1).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hasto Kristiyanto.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait penggeledahan rumah tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Bekasi pada Selasa (7/1).
Hasto menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap yang menyeret eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Harun Masiku.
KPK menyebutkan rumah Hasto digeledar tidak terkait karena yang bersangkutan absen dari pemeriksaan penyidik pada Senin (6/1/2025) kemarin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/1/2025) menegaskan penggeledahan itu tidak saling terkait dengan mangkirnya dari pemeriksaan.
"Kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran saudara HK (Hasto Kristiyanto) kemarin," kata Tessa dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Mengingat, Hasto Kristiyanto sebelumnya telah lebih dahulu memberitahukan kepada KPK terkait ketidakhadiran dirinya dalam pemeriksaan Senin kemarin.
"Saudara HK sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dan pasti akan dilakukan reschedule (menjadwalkan ulang)," jelasnya.
Ia juga menekankan, penggeledahan dan pencarian alat bukti sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Dalam kesempatan itu, ia juga menuturkan berdasarkan informasi yang diterima, sejauh ini hanya rumah Hasto di Bekasi yang digeledah penyidik KPK.
"Yang saya ketahui sampai saat ini baru rumah di Bekasi saja, apakah ada lokasi lain saya belum terinfo," ucapnya.
Baca juga: Penyidik Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Ini Kata Jubir KPK
Baca juga: "Kami Warga Taat Hukum" Kata Hasto Setelah Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku
Sebelumnya diberikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).
Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Digeledahnya rumah Sekjen PDI Perjuangan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dia juga membenarkan bahwa penggeledahan itu dilakukan di rumah tersangka Hasto Kristiyanto selaku tersangka.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media.
Tessa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," imbuhnya.
Penggeledahan dilakukan di rumah Hasto yang berlokasi di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut detail penggeledahan maupun temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK juga menetapkan HK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Baca juga: KPK Tepis Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
Hasto Kristiyanto buka suara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikannya lewat keterangan video pada Kamis (26/12).
Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati keputusan yang diambil lembaga anti rasuah itu. “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, sikap yang dia dan partainya ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum. Hasto pun mengeklaim bahwa PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi. “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnaya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Litomplo APK Free Fire Diamond +999999 untuk Player, Ada 200 Akun Sultan Terbaru 2025
Baca juga: Penyidik Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Ini Kata Jubir KPK
Baca juga: KPU Bakal Tetapkan Haris-Sani sebagai Gubernur Terpilih, Hasan Mabruri: Momen Istimewa HUT Jambi
Baca juga: Gempa 7,1 Skala Richter Melanda Tibet Hari Ini, 95 Meninggal, 130 Luka-luka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.