Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilkada di Jambi

Enam Hasil Pilkada di Jambi Digugat ke MK, Bungo dan Merangin Jadi Sorotan

Sebanyak enam hasil Pilkada di Provinsi Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah yang hasil Pilkadanya digugat adalah Kabupaten Kerinci, Mera

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak enam hasil Pilkada di Provinsi Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah yang hasil Pilkadanya digugat adalah Kabupaten Kerinci, Merangin, Bungo, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh.

Dari enam daerah tersebut, dua kabupaten dengan selisih suara tipis adalah Bungo dan Merangin. Di Kabupaten Bungo, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara, unggul 1.124 suara dari pasangan Dedy-Dayat yang memperoleh 94.782 suara. 

Sementara di Merangin, pasangan M Syukur-Khafid meraih 100.403 suara, unggul 3.798 suara dari pasangan Nalim-Nilwan yang memperoleh 96.605 suara.

Menurut Anggota KPU RI, Iffa Rosanti, hanya Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat untuk menggugat ke MK. Sesuai Pasal 158 UU Pilkada, selisih suara maksimal untuk menggugat ke MK di daerah dengan jumlah penduduk 250.000–500.000 jiwa adalah 1,5 persen dari total suara sah.

“Berdasarkan laporan dari KPU Provinsi Jambi, hanya Bungo yang memenuhi syarat selisih suara di bawah 1,5 persen sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Iffa pada Kamis (2/1/2025).

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan MK. Jika gugatan tidak memenuhi syarat, MK dapat memutuskan untuk melakukan dismissal.

“MK akan membaca semua laporan. Jika dalam sidang pendahuluan tidak ada cukup bukti atau tidak memenuhi syarat, maka gugatan akan dismissal. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada MK,” jelasnya.

Iffa juga menegaskan bahwa perubahan hasil Pilkada hanya akan terjadi jika MK mengabulkan gugatan dan memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU sendiri hanya bertugas melaksanakan keputusan MK.

Untuk menghadapi gugatan ini, KPU RI telah meminta KPU Provinsi Jambi melakukan penguatan dan konsolidasi dengan KPU kabupaten/kota yang digugat, khususnya Bungo dan Merangin.

“KPU Provinsi Jambi sudah menyampaikan kronologis kepada kami, sehingga kami dapat mempelajari dan mendampingi persiapan alat bukti. Jika ditanya soal kesiapan, kami sangat siap,” tegas Iffa.

Ia juga mengimbau KPU Provinsi Jambi untuk memilih firma hukum berpengalaman dalam menangani sengketa hasil pemilu dan Pilkada untuk memastikan kesiapan menghadapi sidang di MK.

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari di Kalender 2025 dan Kalender Hijriah 1446-1447 H

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mengerjakan Puasa Ayyamul Bidh di Januari 2025/1446 Hijriah

Baca juga: Arteta Pesimis Arsenal untuk Juara meski Selisih Poin dengan Liverpool Semakin Tipis

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved