Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
"Kami Warga Taat Hukum" Kata Hasto Setelah Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah.
Karena itulah sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memekikkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak. Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka!
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (kompas.com)
Sayembara Masih Berlaku
EKS kader PDI Perjuangan, Maruarar Sirait menyatakan bahwa sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi siapapun yang berhasil menangkap Harun Masiku tetap berlaku. Hal itu meski Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profil dan Biodata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Tersangka KPK, Terseret Kasus Harun Masiku
Ara, sapaan akrab Maruarar, menegaskan bahwa sayembara itu akan terus berlangsung hingga Harun dapat ditangkap. "Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap," kata Ara saat ditemui di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12).
Ara merasa heran, Harun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu sampai saat ini tak kunjung tertangkap. "Kan masa negara sebesar ini nangkap Harun Masiku enggak bisa," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.
Ketika dimintai tanggapan terkait status tersangka Hasto, politikus Partai Gerindra itu pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir (itu) yang harus kita kedepankan," kata Ara.
Murni Penegakan Hukum
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
KPK membantah penetapan tersangka ini berkaitan dengan politisasi. "Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1).
Setyo juga mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto dikeluarkan pada Desember 2024 ini karena penyidik mendapat banyak bukti dan petunjuk saat melakukan serangkaian proses pencarian Harun Masiku yang jadi buronan.
"Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, kegiatan pemeriksaan, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situ kami dapat banyak bukti dan petunjuk," ucapnya.
Menurut Setyo, temuan-temuan itu menguatkan penyidik untuk mengambil keputusan penerbitan sprindik. Sprindik penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.