Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku, Hukuman 3 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ter

Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sekjen PD Perjuangan, Hasto Kristiyanto memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus suap dan keberadaan Harun Masiku. 

TRIBUNJAMBI.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. 

Kasus ini melibatkan Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron.

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan 1.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024, berdasarkan hasil ekspose perkara pada 20 Desember 2024.

Meski penetapan tersangka Hasto telah terkonfirmasi, KPK belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu akan segera menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024).

Hingga berita ini diturunkan, waktu pasti pelaksanaan konferensi pers belum diumumkan.

Pasal yang Menjerat Hasto

Berdasarkan Sprindik, Hasto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor, yang mengatur pemberian atau janji kepada penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 
  • Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
  • Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.

Keterlibatan Hasto Terungkap dalam Persidangan Sebelumnya

Nama Hasto sudah mencuat dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2020. 

Saat itu, ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Saeful Bahri, anggota PDIP yang didakwa menyuap Wahyu Setiawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan adanya komunikasi antara Hasto dan Saeful melalui aplikasi WhatsApp terkait upaya PAW Harun Masiku

Dalam salah satu pesan, Saeful melaporkan rencana memberikan uang Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Hasto berdalih bahwa komunikasi tersebut tidak berkaitan langsung dengan urusan PAW, melainkan untuk mendukung program penghijauan DPP PDIP dalam rangka ulang tahun partai pada Januari 2020. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved