Pilkada di Jambi
Gugat Hasil Pilwako Sungai Penuh, Ahmadi-Ferry Minta Hitung Ulang Surat Suara
Pasangan calon Walikota Sungai Penuh, Ahmad Zubir dan Ferry Satria mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan calon Walikota Sungai Penuh, Ahmad Zubir dan Ferry Satria mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmadi Zubir-Ferry Satria dalam gugatannya meminta MK Membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 pukul 17.15 WIB.
Berdasarkan hasil penetapan suara tersebut, pasangan Ahmadi Zubir berada di posisi kedua dengan 18.024 suara, sementara nomor urut 1 Alfin-Azhar Hamzah meraih 21.462 suara.
Paslon nomor urut 2 tersebut dalam gugatannya menyatakan bahwa selisih perolehan suara tersebut dikarenakan adanya fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang mengakibatkan penurunan perolehan suara Ahmadi-Ferry.
Ia mengungkapkan bahwa proses manipulasi diawali pada tahapan kampanye dengan pengisolasian satu kecamatan yaitu Kecamatan Kumun Debai, dibuktikan dengan ditolaknya semua pasangan lain untuk berkampanye di Kecamatan Kumun Debai kecuali Paslon nomor urut 1 dengan alasan tidak ada STTP dari pihak kepolisian dikarenakan alasan keamanan, dan alasan ini diperkuat untuk menolak semua pasangan calon lain berdampaknya dengan pernyataan kepala desa Air Teluh dan kepala desa Hulu Air Kecamatan Kumun Debai yang tidak mau memberikan izin.
Kemudian juga ditemukan fakta di seluruh Kecamatan Kumun Debai ada perintah dari grup Whatsaap Tim Pemenangan Paslon no 1 untuk merobek semua baliho pasangan calon No 2 dan telah dilaporkan ke Bawaslu kota Sungai Penuh.
"Dan faktanya semua baliho pasangan calon No. 2 terbukti di robek di se Kecamatan Kumun Debai yang di komandoi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tertulis dalam gugatan ke MK.
Pasangan Ahmadi-Ferry juga telah melaporak pelanggaran kampanye ke Bawaslu, namun tidak ditanggapi dengan profesional dan berkepastian hukum oleh Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Pelanggaran ini juga berlanjut hingga hari proses pemungutan suara, di mana setelah pemungutan suara para saksi TPS Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kecamatan Kumun Debai diintimidasi oleh sekelompok orang (preman).
Kemudian juga terdapat sebaran kesalahan terkait tata cara dan prosedur penggunaan hak suara yang dilakukan oleh KPU Sungai Penub pada Kecamatan Kumun Debai, yang tersebar di TPS 1, 2 dan 3 Desa Sandaran Galeh,
TPS 1 Desa Pinggir Air, TPS 1 dan 2 Desa Kumun Hilir, TPS 1 dan 2 Desa Kumun Mudik, TPS 1 desa Debai, TPS 1 dan 2 desa Air Teluh, TPS 1 desa Renah Kayu Embun dan TPS 2 desa Renah Kayu Embun (sebelum PSU), TPS 1 dan 2 desa Ulu Air, serta TPS 1 dan 2 desa Muara Jaya.
"Secara umum, modus yang digunakan yaitu diawali dengan meminta saksi TPS Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk menyetujui sisa surat suara sebahagiannya di coblos untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang ditawari dengan kompensasi uang," tertulis dalam gugatan ke MK.
Kejadian intimidasi dan pengusiran saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 jug terjadi pada saat Pleno PPK Kecamatan Kumun Debai yang diwakili oleh Calon Wakil Walikota Sungai Penuh Ferry Satria juga terjadi pengintimidasian dan pengusiran.
Selanjutnya ketidakadilan yang dialami oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 berlanjut pada Rapat Pleno KPU Kota Sungai Penuh yang mana pada saat rekapitulasi untuk Kecamatan Kumun Debai saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mengemukakan temuan bahwa adanya manipulasi hasil pemilihan di Form C-Hasil untuk Pilwako Sungai Penuh.
Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Terbaik 9 Jam Nonstop Full, Pakai di Spotify Gratis
Baca juga: Bank Jambi Terima Kunjungan Kepala OJK Provinsi Jambi baru
Baca juga: Jadwal Kapal KM AWU Rute Langsung Surabaya-Bali sepanjang Januari 2025, Segini Harga Tiketnya
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.