Pilkada di Jambi

Gugat Hasil Pilbup Muaro Jambi ke MK, Zuwanda-Sawaluddin Soroti Pemilih Tak Miliki e-KTP di 203 TPS

Pasangan calon Bupati Muaro Jambi nomor urut 2 Zuwanda-Sawaluddin mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak Kabupaten Muaro Jambi tahu

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Zuwanda-Sawaluddin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan calon Bupati Muaro Jambi nomor urut 2 Zuwanda-Sawaluddin mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi.

Dalam pokok permohonan yang diajukan ke MK, Zuwanda-Sawaluddin keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Muaro Jambi dan meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember.

Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan karena dalam prosesnya adanya pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suaranya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dan dianggap merugikan posisi perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin secara masif dan signifikan terjadi dengan pola pelanggaran adanya Pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak karena tidak mempunyai E-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil secara masif.

Meskipun selisih perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin dengan Pasangan calon No urut 4 BBS-Jun Mahir mencapai 12.686 suara atau lebih dari 3.466 suara (1,5 persen dari suara sah), namun oleh karena hasil perolehan suara Pilkada di Muaro Jambi telah dicemari oleh penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih diberbagai TPS, yang Pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Di Kecamatan Mestong terdapat 14 Desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih. Kemudian di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 Desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih. dan di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.

Sehingga total teradpat 46 Desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.

"Maka, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS," dalam tulisan permohonan yang diajukan Zuwanda-Sawaluddin ke MK.

Kemudian juga dalam permohonannya terdapat fakta yang baru diketahui belakangan hari setelah proses penetapan pasangan calon, pemilihan, rekapitulasi hasil suara yakni berupa pelanggaran massif yang terjadi dimana pemilih melakukan pemilihan tanpa memiliki KTP elektronik, dan tidak bisa juga diselesaikan oleh Bawaslu dikarenakan Jangka waktu yang didalam peraturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, masalahnya ialah Pemohon tidak dapat mentolerir sebuah sebuah pelanggaran yang terjadi secara massif di 230 TPS tersebar di 3
Kecamatan sehingga situasi yang demikian membutuhkan waktu pembuktian yang panjang.

"Pemohon berharap dan memohon sekiranya Mahkamah Konstitusi berkenan untuk menimbang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi yang mengakibatkan tercemamya perolehan suara pasangan calon akibat banyaknya pemilih yang tidak mempunyai hak untuk memilih diberi kesempatan menggunakan hak pilih oleh Termohon yang terjadi di 170 TPS yang tersebar di 3 kecamatan, dengan Jumlah DPT sebanyak 67.077 pemilih," dalam tulisan permohonan yang diajukan Zuwanda-Sawaluddin ke MK.

Bahwa secara paralel, atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dengan Laporan Nomor 01/LP/REG/PB/KAB/05.07/XII/2024, atas pelanggaran penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di 203 ( dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 3 kecamatan

Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 11 Desember 2024 ditetapkan bahwa:

  1. Status Laporan Ditindaklanjuti
  2. Terdapat Pelanggaran Administrasi Pemilihan di:
  • 70 TPS yang tersebar di 14 Desa di wilayah Kecamatan Mestong
  • 89 TPS yang tersebar di 19 Desa di wilayah Kecamatan Jaluko;
  • 44 TPS yang tersebar di 13 Desa di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu;

"Bahwa atas dasar argumentasi yuridis tersebut, maka terbukti terdapat pelanggaran penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di 203 ( dua ratus tiga) TPS, yang dilakukan Termohon, dan beralasan hukum untuk dimohonkan pertimbangan dan diperiksa pokok perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi," dalam tulisan permohonan yang diajukan Zuwanda-Sawaluddin ke MK.

Berdasarkan fakta yang dihimpun oleh tim Zuwanda-Sawaluddin terhadap adanya pelanggaran tersebut, maka ia berharap Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf E UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Cegah Peredaran Uang Palsu, KPwBI Jambi Imbau Masyarakat Tingkatkan Literasi Ciri Keaslian Rupiah

Baca juga: Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto Gelar Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Lilin Tahun 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved