Kasus Investasi Tambang Batu Bara Fiktif

BREAKING NEWS Sekda Batanghari Tersangka Kasus Dugaan Investasi Tambang Batu Bara Fiktif

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan investasi tersebut.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Batanghari, Muhammad Azan, jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara fiktif

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan investasi tersebut.

"Laporan pada Juni 2024 lalu. Tindakan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN," katanya,  Selasa (24/12/2024) malam. 

Setelah mendapat laporan, kasus tersebut ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 dengan mekanisme gelar perkara," kata Andri.

Andri menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan investasi batu bara bodong.

Korban bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Kornan mengalami kerugian Rp500 juta.  

Andri mengatakan modus pelaku menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban.

Korban tertarik tawaran pelaku.

Korban menginvestasikan uang Rp500 juta. 

Setelah beberapa bulan, ternyata investasi tambang batu bara tersebut tidak ada alias fiktif.

Kerugian yang diderita korban Rp500 juta. 

"Korban merasa ditipu. Pelapor menginvestasikan uang, ternyata investasi itu tidak ada," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved