Berita Sarolangun
Pemkab Sarolangun Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Tak Terapkan UMK di 2025, Jadi Rp3.3 Juta per Bulan
Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.
"Kita berharap seluruh stakeholder, badan usaha pada khususnya untuk dapat menerapkan upah minimum yang sudah di sepakati ini," imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Free Fire MOD APK Patch Terbaru Diamond +999999, Ada Skin Senjata Terupdate
Baca juga: Kasus DBD Terus Bermunculan di Muaro Jambi, November Tambah 8 Kasus, Jadi 136 Penderita di 2024
Baca juga: Meningkatkan Cukai Rokok: Antara Upaya Pengurangan Merokok dan Tanggung Jawab Sosial
Baca juga: 80 Personel Jaga Bandara Selama Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.