UMK Sarolangun 2025

UMK Sarolangun 2025 Rp3,322 Juta, Sekda Minta Perusahaan Ikuti Aturan

Besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun tahun 2025 adalah 6,5 persen dari UMK Sarolangun tahun 2024 sebesar Rp3.119.498,35 jadi Rp3.3

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi UMK. Pemkab Sarolangun menetapkan UMK Sarolangun 2025 sebesar Rp3.322.266 

UMK Sarolangun Rp3.322.266

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik 6,5 persen.

Penetapan UMK Sarolangun tahun 2025 berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan Sarolangun.

Diketahui, bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun tahun 2025 adalah 6,5 persen dari UMK Sarolangun tahun 2024 sebesar Rp3.119.498,35 jadi Rp3.322.266, perbulan.

"UMK ini mulai dijalankan pada Januari 2025, Kita minta semua perusahaan di Sarolangun terapkan UMK ini dan ikuti aturan yang ditetapkan pemerintah," kata PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry, Rabu (18/12/2024).

Ia juga menyebut, kenaikan UMK Sarolangun tahun 2025 ini sudah sesuai aturan Kemenaker RI, dan UMK Sarolangun juga berdasarkan Provinsi Jambi.

"Saya rasa kenaikan 6,5 persen ini sudah sebanding dengan situasi kenaikan harga ditengah masyarakat, kita berharap kenaikan UMK ini tidak ada yang keberatan dan bisa diikuti semua perusahaan di Sarolangun," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM EGON Rute Surabaya-Parepare Desember 2024, Disertai Link dan Harga Tiket

Baca juga: Tingkat Keterisian Penumpang Bandara STS Jambi Capai 80 Persen Periode Akhir 2024

Baca juga: Kunjungan Museum Gentala Arasy Jambi Diperkirakan akan Meningkat hingga Akhir 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved