Berita Sarolangun

Pemkab Sarolangun Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Tak Terapkan UMK di 2025, Jadi Rp3.3 Juta per Bulan

Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen. 

UMK Sarolangun.

SAROLANGUN, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2025 naik jadi 6,5 persen.

Penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan Sarolangun.

Besaran kenaikan UMK itu adalah 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp3.119.498,35 menjadi Rp3.322.266 per bulan.

"UMK ini mulai dijalankan pada Januari 2025, kita minta semua perusahaan di Sarolangun terapkan UMK ini dan ikuti aturan yang ditetapkan pemerintah," kata PJ Sekda Sarolangun, Dedy Hendry, Rabu (18/12).

Ia juga menyebut, kenaikan UMK Sarolangun tahun 2025 ini sudah sesuai aturan Kemenaker RI dan Provinsi Jambi.

"Saya rasa kenaikan 6,5 persen ini sudah sebanding dengan situasi kenaikan harga ditengah masyarakat, kita berharap kenaikan UMK ini tidak ada yang keberatan dan bisa diikuti semua perusahaan di Sarolangun," tutupnya.

Dia mengatakan jika perusahaan tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut maka akan diberi sangsi.

Baca juga: UMK Muaro Jambi 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

Baca juga: Pemkab Sarolangun Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK Sarolangun 2025

"Jika ada yang tidak mengikuti aturan, akan kita berikan sangsi tegas, diharapkan masyarakat jika ada hak nya tidak dibayarkan sesuai aturan segera laporkan ke pemerintah daerah dan pihak terkait dalam hal ini Disnakertrans," tutupnya.

Kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen tersebut juga terjadi di Kabupaten Batanghari.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin UMK tersebut terhitung mulai 1 Januari 2025.

Upah yang akan diterima buruh pada tahun 2025 mendatang sekitar Rp. 3.378.620 per bulan.

Sementara pada tahun 2024 ini, kata dia, upah minimum para pekerja di Muaro Jambi berjumlah sebesar Rp.3.172.413 perbulan.

"Tahun 2025 naik sekitar 6,5 persen bila dibandingkan tahun ini," ungkapnya.

Penetapan itu dilihat berdasarkan beberapa faktor yang telah ditentukan.

Faktor ini, katanya, yaitu dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi, inflasi Daerah serta kebutuhan anggaran rumah tangga.

"Kita berharap seluruh stakeholder, badan usaha pada khususnya untuk dapat menerapkan upah minimum yang sudah di sepakati ini," imbuhnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Free Fire MOD APK Patch Terbaru Diamond +999999, Ada Skin Senjata Terupdate

Baca juga: Kasus DBD Terus Bermunculan di Muaro Jambi, November Tambah 8 Kasus, Jadi 136 Penderita di 2024

Baca juga: Meningkatkan Cukai Rokok: Antara Upaya Pengurangan Merokok dan Tanggung Jawab Sosial

Baca juga: 80 Personel Jaga Bandara Selama Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved