Harun Masiku

Imigrasi Ungkap Harun Masiku Sedang Tak Dicegah KPK ke Luar Negeri: Terakhir Januari 2021

Mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.id
Mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri.

Kabar tersebut disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku.

"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

Godam menyampaikan, KPK terakhir kali menyampaikan permintaan cegah terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.

Artinya, sudah lebih dari tiga tahun Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku dari KPK.

"KPK belum ajukan permohonan lagi," kata Godam. 

Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Baca juga: KPK Periksa Eks MenkumHAM Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? Ada Hubungan Dengan Kader PDIP Itu?

Baca juga: Eks MenkumHAM Yasonna Laoly Dipanggil KPK, Soal Harun Masiku? Kader PDIP Minta Jadwal Ulang

Harun Masiku sudah berstatus buron sejak Januari 2020. 

Belakangan, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020. 

Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024). 

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata.

Pada foto kedua, Harun Masiku terlihat berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life". 

Selanjutnya, foto ketiga menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat.

Baca juga: Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK, Imam: Kami Telah Mengeluarkan Surat yang Dibutuhkan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved