Eks MenkumHAM Yasonna Laoly Dipanggil KPK, Soal Harun Masiku? Kader PDIP Minta Jadwal Ulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly. 

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly.  

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly

Namun pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (13/12/2024) tersebut belum dapat dihadiri kader PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Yasonna pun meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang terhadap pemeriksaaan dirinya.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (13/12/2024).

“Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya beredar informasi jika Yasonna Laoly dipanggil KPK terkait perkembangan kasus mantan kader PDIP Harun Masiku.

Namun kebenaran isu tersebut belum terkonfirmasi kepada Tessa.

Baca juga: Raffi Ahmad Disentil KPK, Kekayaannya Masih Kalah dari Artis Dulu Dipenjara Gegara Fairuz A Rafiq

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Dorong OPD Tingkatkan Pencegahan Korupsi Lewat MCP KPK

Tessa dalam keterangannya hanya memastikan jika KPK menjadwalkan pemanggilan pada hari ini.

“Benar, ada jadwal pemanggilan besok (hari ini),” kata Tessa.

“Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” lanjutnya.

Sebelumnya KPK juga mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian isi surat Pimpinan KPK tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved