UMP Jambi 2025

UMK 7 Daerah di Jambi yang Jumlahnya Sama dengan UMP Jambi 2025 Sebesar Rp3.234.535

Setelah UMP Jambi 2025 ditetapkan, berapa UMK kabupaten kota di Jambi? Tercatat ada tujuh daerah yang besarannya sesuai UMP.

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Istimewa
UMK dan UMP Jambi 2025. 

Jumlah UMK Merangin 2025 sebesar Rp 3.037.121

Jumlah UMK Batanghari 2025 sebesar Rp 3.037.121

Jumlah UMK Tanjab Timur 2025 sebesar Rp 3.037.121

Jumlah UMK Tebo 2025 sebesar Rp 3.037.121.

Empat daerah yang mengusulkan upah minimum yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi.

Tujuh  daerah tidak mengusulkan upah minimum alias mengikuti standar upah minimum provinsi UMP Jambi.

Sesuai ketetapan, jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. 

Gubernur Sudah Tanda Tangan

Gubernur Al Haris telah menandatangani surat keputusan kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi dengan persentase kenaikAN 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Artinya, UMP 2025 mengalami kenaikan Rp197.413 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.122.

"UMP Jambi 2025 jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya," kata Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Jumlah UMP Jambi diperoleh setelah rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Selain UMP, ada juga Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen. 

Gubernur mengatakan itu merupakan aturan baru tahun ini bagi pekerja pertambangan.

"UMS sektor pertambangan yakni Rp3.299.270," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved