Daftar Lengkap UMP Jambi 2025 dan UMK 11 Kab/Kota dari Kota Jambi s/d Kerinci

Gubernur Al Haris telah menandatangani surat keputusan kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi dengan persentase kenaikAN 6,5 persen dari tahun

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

Lalu UMK Batanghari 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan akan segera menjadwalkan rapat Dewan Pengupahan.

Di sana, rapat Dewan Pengupahan baru dilaksanakan satu kali karena baru dibentuk pada 2023 lalu. "InsyaAllah minggu depan kita rapat, karena ini kita baru dapat informasi (UMP Jambi) hari ini (kemarin)," ujarnya. 

Kemudian UMK Merangin 2025

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin, Rusli, UMK Merangin 2025 dan Upah Minimum Sektoral atau UMS Merangin 2025, selama dua tahun terakhir masih menunggu rapat.

"Kita belum mempunyai Upah Minimum Kabupaten, sesuai dengan peraturan yang disusun oleh Kemenaker RI tentang cara rumus hitung penetapan UMK, kita belum memenuhi Upah Minimum Provinsi, dan karena kita belum bisa melebihi Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten Merangin kita akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Jambi," tutur Rusli.

Jumlah UMK Kota Jambi 2025

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi, Jaelani, mengatakan Pemkot Jambi masih membahas UMK 2025

"Jadi setelah provinsi kelar baru kita bahas untuk UMK Kota Jambi," ujarnya.

Kenaikan UMP Jambi

UMP Jambi 2025: Rp3.234.535
UMP Jambi 2024: Rp3.037.122
Persentase kenaikan: 6,5 persen.
Besaran kenaikan: Rp197.413 

Kenaikan UMK Kabupaten-Kota
Ada yang sesuai UMP Jambi
Ada yang masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan

(pit/ian/sbi/uti/ fre) 

Baca juga: Penampakan Prabowo dan Gibran di Resepsi Nikah Putri Zulhas dan Zumi Zola di St Regis Jakarta

Baca juga: Razia di Simpang Gado-gado Jambi Timur, Polisi Tangkap Pelaku  Pungli dan Positif  Narkoba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved