Daftar Lengkap UMP Jambi 2025 dan UMK 11 Kab/Kota dari Kota Jambi s/d Kerinci

Gubernur Al Haris telah menandatangani surat keputusan kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi dengan persentase kenaikAN 6,5 persen dari tahun

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai ketetapan, jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. 

Gubernur Al Haris telah menandatangani surat keputusan kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi dengan persentase kenaikAN 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Artinya, UMP 2025 mengalami kenaikan Rp197.413 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.122.

"UMP Jambi 2025 jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya," kata Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Jumlah UMP Jambi diperoleh setelah rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Selain UMP, ada juga Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen. 

Gubernur mengatakan itu merupakan aturan baru tahun ini bagi pekerja pertambangan.

"UMS sektor pertambangan yakni Rp3.299.270," ucapnya.

Kemudian pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. 

"UMS perkebunan ini Rp3.242.600," kata Haris.

Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2024.

Tahapan setelah gubernur tanda tangan, nanti akan diproses di Kementerian Ketenaga Kerjaan untuk pengesahan jumlah UMP Jambi 2025.

"UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita, Provinsi Jambi, UMP sesuai nasional," sebut Gubernur Al Haris.

Lantas berapa UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jambi?

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menyambut baik jumlah UMP Jambi 2025 yang naik 6,5 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved