Daftar Lengkap UMP Jambi 2025 dan UMK 11 Kab/Kota dari Kota Jambi s/d Kerinci
Gubernur Al Haris telah menandatangani surat keputusan kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi dengan persentase kenaikAN 6,5 persen dari tahun
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai ketetapan, jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535.
Gubernur Al Haris telah menandatangani surat keputusan kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi dengan persentase kenaikAN 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Artinya, UMP 2025 mengalami kenaikan Rp197.413 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.122.
"UMP Jambi 2025 jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya," kata Al Haris, Rabu (11/12/2024).
Jumlah UMP Jambi diperoleh setelah rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
Selain UMP, ada juga Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen.
Gubernur mengatakan itu merupakan aturan baru tahun ini bagi pekerja pertambangan.
"UMS sektor pertambangan yakni Rp3.299.270," ucapnya.
Kemudian pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.
"UMS perkebunan ini Rp3.242.600," kata Haris.
Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2024.
Tahapan setelah gubernur tanda tangan, nanti akan diproses di Kementerian Ketenaga Kerjaan untuk pengesahan jumlah UMP Jambi 2025.
"UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita, Provinsi Jambi, UMP sesuai nasional," sebut Gubernur Al Haris.
Lantas berapa UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jambi?
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menyambut baik jumlah UMP Jambi 2025 yang naik 6,5 persen.
Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan sebagai perwakilan buruh dan internal organisasi menerima keputusan tersebut.
"Kita menerima keputusan tersebut dan kawan-kawan juga bersemangat mendengar hal tersebut," ujarnya.
KSBSI Provinsi Jambi mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Indonesia, yang telah menginisiasi hal tersebut dan dilanjutkan dengan regulasi Kemnaker sehingga memiliki legal studying.
"Saya berharap keputusan dapat dijalankan oleh semua perusahaan yang ada di Jambi," tegasnya.
Roida menambahkan pemerintah harus dapat memainkan peran pengawasan dengan baik. "Jangan sampai ada pekerja yang terzalimi," timpalnya.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan di Jambi dapat menerapkan struktur upah bagi karyawannya.
Ada perbedaan antara karyawan baru dengan karyawan yang sudah lama bekerja.
Selain itu karyawan dengan luasan SMA dan sarjana juga memiliki perbedaan upah.
Hal ini karena KSBSI banyak menemukan gaji karyawan yang sudah lama mendapatkan gaji yang sama dengan karyawan baru.
"Pemerintah harus aktif melakukan kontrol, kalau bisa 2025 semua perusahan sudah memiliki struktur upah," tegasnya.
UMK Kota Jambi, Tanjab Timur s/d Kerinci
Jumlah Upah Minimum Kabupaten-Kota di Provinsi Jambi masih menunggu minggu depan.
Beberapa daerah baru akan menggelar rapat setelah ada penetapan UMP Jambi 2025. Namun ada juga daerah yang jumlah UMK-nya sesuai UMP Jambi.
Di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, jumlah UMK masih mengacu pada UMP Jambi.
"Untuk UMK Kota Sungai Penuh masih mengacu pada UMP Jambi," kata Sunardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Sungai Penuh, Rabu (11/12)
Artinya, UMK Sungai Penuh 2025 sebesar Rp3.234.535.
Hal itu karena kota Sungai Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan. Alasan belum ada Dewan Pengupahan karena belum memiliki syarat cukup. "Di APBD kemarin ada kita usulkan anggaran untuk membentuk dewan pengupahan tapi ditolak dewan," pungkasnya.
Untuk UMK Kerinci 2025 pun sama, masih mengacu pada UMP Jambi.
"Untuk UMK Kerinci masih mengacu pada UMP Jambi," kata Dartaska, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci.
Sama seperti Sungai Penuh, UMK Kerinci 2025 jumlahnya Rp3.234.535.
Lalu UMK Tebo 2025, Pemkab Tebo masih berpatokan sama dengan UMP Jambi dalam menetapkan upah minimum.
"Kemarin kita tidak ada UMK. Sdangkan tahun ini sudah ditetapkan kenaikan UMK/UMP itu naik 6,5 persen dari tahun UMP/UMK 2024," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah.
Dia mengatakan, artinya UMK Tebo 2025 tetap mengikuti UMP Jambi 2025.
"Kita dak ado UMK, kita tetap mengacu UMP. Berapo besarannyo, kito tunggu dari provinsi," pungkasnya
Masih sama, UMK Tebo 2025 jumlahnya Rp3.234.535.
Kemudian, UMK Sarolangun 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sarolangun, Deshendri, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan pekan depan.
"Ya, dasar penetapan UMK Sarolangun adalah UMP Jambi. Selasa pekan depan kita akan rapat dengan Dewan Pengupahan," katanya.
Meski begitu, dalam penetapan UMK Sarolangun 2025 akan mengikuti UMP Jambi 2025.
"Ya kita tetap naik 6,5 persen seperti UMP Provinsi Jambi," ujarnya.
Diketahui, UMK Sarolangun 2024 sebesar Rp2.969.069,57. Jika naik 6,5 persen, maka UMK Sarolangun 2025 sebesar Rp3.069.498, 352,9.
Lalu UMK Batanghari 2025, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan akan segera menjadwalkan rapat Dewan Pengupahan.
Di sana, rapat Dewan Pengupahan baru dilaksanakan satu kali karena baru dibentuk pada 2023 lalu. "InsyaAllah minggu depan kita rapat, karena ini kita baru dapat informasi (UMP Jambi) hari ini (kemarin)," ujarnya.
Kemudian UMK Merangin 2025
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin, Rusli, UMK Merangin 2025 dan Upah Minimum Sektoral atau UMS Merangin 2025, selama dua tahun terakhir masih menunggu rapat.
"Kita belum mempunyai Upah Minimum Kabupaten, sesuai dengan peraturan yang disusun oleh Kemenaker RI tentang cara rumus hitung penetapan UMK, kita belum memenuhi Upah Minimum Provinsi, dan karena kita belum bisa melebihi Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten Merangin kita akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Jambi," tutur Rusli.
Jumlah UMK Kota Jambi 2025
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi, Jaelani, mengatakan Pemkot Jambi masih membahas UMK 2025
"Jadi setelah provinsi kelar baru kita bahas untuk UMK Kota Jambi," ujarnya.
Kenaikan UMP Jambi
UMP Jambi 2025: Rp3.234.535
UMP Jambi 2024: Rp3.037.122
Persentase kenaikan: 6,5 persen.
Besaran kenaikan: Rp197.413
Kenaikan UMK Kabupaten-Kota
Ada yang sesuai UMP Jambi
Ada yang masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan
(pit/ian/sbi/uti/ fre)
Baca juga: Penampakan Prabowo dan Gibran di Resepsi Nikah Putri Zulhas dan Zumi Zola di St Regis Jakarta
Baca juga: Razia di Simpang Gado-gado Jambi Timur, Polisi Tangkap Pelaku Pungli dan Positif Narkoba
Jadi Tajuk Demo Buruh, Apa Itu HOSTUM? Ada 6 Tuntutan Buruh Hari Ini |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Fall For Me, Siapa yang Sebenarnya Bisa Dipercaya |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma dan Kepala Pecah, Akui Reflek Saat Razia |
![]() |
---|
Pemalsuan Ijazah Dwi Hartono, Pengusaha asal Jambi Diungkit, Kini Dalangi Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Aema, Malam Penghargaan yang Berubah Jadi Skandal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.