Pilkada di Jambi
Sangketa Pilkada Sarolangun Masih Berlanjut, KPU Sarolangun Siapkan Data dari Gugatan Paslon ke MK
Sengketa Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sarolangun hingga kini terus berlanjut.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Sengketa Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sarolangun hingga kini terus berlanjut.
Dimana sebelumnya salah aatu paslon nomor urut 03 Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tontawi Jauhari-Harris AB membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat terkait hasil Pilbup Sarolangun 2024 ditemukan adanya dugaan Terstruksuktru Sistimatis dan Masif (TSM).
Anggota KPU Sarolangun Yuliana mengatakan, bahwa saat ini pihaknya baru melihat surat pengajuan gugatan secara elektronik, yang di layangkan oleh pihak paslon 03 Tontawi Harris AB.
"Hingga kini proses Sangketa Pilkada Sarolangun masih berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, kita masih menunggu surat resmi yang di layangkan oleh MK ke KPU Sarolangun," kata Yuliana, Jumat (13/12/24).
Ia juga menyebut, surat resmi dari MK nantinya sekaligus menjelaskan apa saja yang menjadi point atau materi gugatan dari paslon nomer urut 03 tersebut.
Baca juga: Bupati Terpilih di Batanghari dan Sarolangun, Fadhil dan Hurmin ikuti Mukernas II PPP
Sehingga pihak KPU dapat mempersiapkan semua data yang nantinya akan di minta oleh MK.
"Yang jelas apapun yang digugat oleh Paslon 03, kami tentu akan mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan, yang jelas sejauh ini kami belum mengetahui secara detail dari isi gugatannya," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.