Pilkada di Jambi
Penetapan Paslon Bupati Kerinci Terpilih 2024 Tunggu Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasil final pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Monadi dan Murison berhasil meraih kemenangan dengan jumlah suara sebesar 72.130 atau 47.07 persen dari total suara sah.
Diikuti oleh paslon 04 dr Deri - Aswanto dengan perolehan suara 33.656 suara atau 21 persen.
Diurutan paslon nomor urut 01 yakni Darmadi - Darifus memperoleh 27.658 suara atau 18 persen dan urutan ke empat paslon 02 Tafyani Kasim - Ezi Kurniawan memperoleh 19.812 suara atau 12.93 persen.
Namun, untuk penetapan pasangan bupati terpilih belum bisa dilakukan lantaran masih ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kerinci, Jatra Permana mengatakan, jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari pasca rekapitulasi tingkat kabupaten selesai sudah bisa dilaksanakan penetapan pasangan calon terpilih.
“Namun, untuk saat ini kami masih menunggu putusan dari MK terlebih dahulu atas gugatan yang dilayangkan oleh tiga paslon lainnya,” ujarnya, (13/12/2024)
Ia mengungkapkan, penetapan paslon terpilih tergantung kapan MK menolak untuk memutuskan atas gugatan yang diajukan. Setelah ada putusan tersebut baru MK memerintahkan untuk menetapkan paslon terpilih
"Kita masih menunggu gugatan di MK. Nanti MK yang bersurat ke KPU terkait penetapan paslon," jelasnya.
Untuk diketahui setelah pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kerinci, Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang kalah pada Pilbup Kerinci 27 November lalu resmi menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah paslon nomor 01 Darmadi-Darifus, nomor 02 HTK-Ezi, dan nomor 04 Deri-Aswanto. Gugatan ini diajukan dalam waktu yang hampir bersamaan, yakni pukul 23.13 WIB (Deri-Aswanto), 23.27 WIB (Darmadi-Darifus), dan 23.41 WIB (HTK-Ezi).
Baca juga: Polsek Pangkalan Lampam OKI Sumsel Diserang Warga, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Sound Bass Full, Dengari di Spotify 10 Jam Nonstop
Baca juga: Sinopsis Cinta Yasmin 13 Desember 2024, Romeo Menemukan Lokasi Yasmin
| Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
|
|---|
| Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
|
|---|
| Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
|
|---|
| Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
|
|---|
| Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Suasana-ramai-di-kediaman-Monadi-di-Bukit-Tengah.jpg)