Kronologi Penganiayaan Remaja 12 Tahun di Byololali oleh Pak RT,-Guru, Dipicu Tuding Mencuri CD

Kronologi penganiayaan remaja 12 tahun di Boyolali oleh Ketua RT dan istrinya, guru hingga tokoh masyarakat.

Editor: Suci Rahayu PK
serambi indonesia
ilustrasi 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara. 

Kronologi Penganiayaan Sadis

Bocah 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah, dianiaya Ketua RT dan istri dengan sadis karena dituduh curi celana dalam.

Penganiayaan ini terjadi pada Senin, 18 November 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB. 

Korban KM yang berbadan kecil itu menjadi sasaran main hakim sendiri yang dilakukan ketua RT dan istri.

Tak hanya dipukuli, bahkan kukunya juga dicabuti dengan tang.

Baca juga: Renungan Harian Kristen 13 Desember 2024 -Allah Adalah Bapa yang Baik

Selain itu, ada belasan warga lainnya yang ikut menghakimi bocah yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu. 

Fahrudin, perwakilan keluarga, menyebut aksi main hakim sendiri ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.

Di hari kejadian, ayah korban yang merantau di Jakarta untuk berjualan sayur ditelepon ketua RT setempat dan disuruh pulang.

"Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena (anaknya) diduga mencuri celana dalam warga," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).

Saat tiba di Boyolali, sang ayah mengajak anaknya ke rumah ketua RT.

Lalu oleh ketua RT, ayah dan anak itu malah diajak ke rumah tetangga yang lain.

"Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan," ujarnya. 

Bukannya memaafkan, ketua RT tersebut malah memukul korban.

Bahkan istri ketua RT juga ikut memukul korban. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved