2 Bidan di Yogyakarta Terlibat Penjualan Bayi, 14 Tahun Beraksi 66 Bayi Dijual Rp55-85 Juta per Bayi
2 bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta ditangkap polisi terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024).
TRIBUNJAMBI.COM - 2 bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta ditangkap polisi terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024).
DM merupakan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin. Sementara itu, JE, warga Sleman, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah adanya laporan polisi (LP) pada 4 Desember 2024 lalu.
Dari catatan dalam buku milik pelaku yang berhasil diamankan, keduanya telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010.
Selama 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya.
"Telah mendapatkan data 66 bayi (dijual) yang terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminya," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi.
Dia mengungkapkan informasi tersebut diketahui dari buku yang berisi daftar bayi yang telah dijual oleh para tersangka.
Baca juga: Imbas Aniaya Bocah 12 Tahun, 8 Orang di Boyolali Jadi Tersangka, Pak RT dan Istri hingga Guru
Baca juga: Diduga Ibu Agus Pria Difabel Tersangka Pelecehan di Mataram Terlibat, Bujuk Korban hingga Dilecehkan
Endriadi juga menyebut untuk bayi dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dipatok dengan harga yang berbeda.
Dia mengungkapkan untuk bayi laki-laki dipatok harga hingga Rp 85 juta.
"Data yang terakhir yang disepakati, untuk bayi perempuan Rp 55 juta," katanya.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan bahwa DM dan JE terpantau melakukan transaksi penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta dan uang muka sebesar Rp 3 juta.
"Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024), tim kami menangkap pelaku penjual bayi tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya.
Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
Endriadi juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus yang sama.
"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara," paparnya.
3 Zodiak Bernasib Baik Besok Sabtu 14 Desember 2024: Berbahagialah Leo, Sagitarius, Aquarius |
![]() |
---|
Imbas Aniaya Bocah 12 Tahun, 8 Orang di Boyolali Jadi Tersangka, Pak RT dan Istri hingga Guru |
![]() |
---|
Diduga Ibu Agus Pria Difabel Tersangka Pelecehan di Mataram Terlibat, Bujuk Korban hingga Dilecehkan |
![]() |
---|
Dua Anak di Bawah Umur di Sarolangn Jambi Terlibat Narkoba, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.