Pilkada di Jambi

Bawaslu Muaro Jambi Temukan 13 TPS Melanggar Administrasi

Selama proses pencoblosan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan 13 TPS yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Dedi Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Selama proses pencoblosan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan 13 TPS yang melakukan pelanggaran.

13 TPS ini terdapat di dua kecamatan, yakni di Jambi luar kota dan Kecamatan Kumpeh Ulu.

Dari dua kecamatan tersebut, paling banyak yang melakukan pelanggaran ada di Kecamatan Jaluko, yakni 10 TPS yang berasal dari 6 Desa. Sementara di Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi ketika dikonfirmasi menyebut jika 13 pelanggaran itu merupakan laporan dari masyarakat. Dari persoalan itu, ada puluhan orang yang ikut dilaporkan.

"Untuk orang yang terlapor ada 29 orang. Rinciannya 16 orang di kecamatan Jaluko dan 13 orang di Kumpeh Ulu," kata Dedi.

Menurut dia, dari semua TPS yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. Sebenarnya ada 167 TPS yang dilaporkan oleh masyarakat. TPS tersebut tersebar di 43 desa dari 3 Kecamatan. Dari laporan itu, sebanyak 203 orang ikut menjadi terlapor.

Namun demikian, yang bisa diproses dan diajukan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi hanya 13 TPS. Selebihnya tidak terbukti.

"Yang memenuhi unsur pelanggan hanya 13 TPS yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi," katanya lagi.

Baca juga: Bupati Batanghari Dampingi Kunker Wamentan di Desa Olak Besar

Baca juga: Download Minecraft APK Patch 1.21.20 Terbaru Diamond +999999 , Banyak Fitur Terbaru Sudah Terbuka

Baca juga: Download Litomplo APK Free Fire Unlimited Diamond +99999 , Ada 100 Akun FF Sultan Masih Aktif

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved