UMP Jambi 2025

UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.534, Daftar Upah Minimum 38 Provinsi di Indonesia

Hari ini merupakan batas waktu penetapan upah minimum provinsi, sesuai Pasal 10 Permenaker No 16/2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
UMP Jambi 2025 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar UMP Jambi 2025 dan 37 provinsi di Indonesia setelah naik 6,5 persen.

Hari ini merupakan batas waktu penetapan upah minimum provinsi, sesuai Pasal 10 Permenaker No 16/2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu 11 Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 6,5 persen, sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). 

Menurut Prabowo, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan 6 persen.

Namun, dia memilih angka 6,5 persen, agar pekerja memiliki daya beli.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.

"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.

Formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. 

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah. 

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. 

Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved