Masyarakat Pemayungan Desak Pencabutan Izin PT ABT Akibat Konflik Berkepanjangan

Konflik antara masyarakat Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dengan PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT) terus memanas.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
Sengkarut Izin PT ABT dan Hak Masyarakat Desa Pemayungan 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Konflik antara masyarakat Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dengan PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT) terus memanas.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemayungan menilai aktivitas PT. ABT di wilayah mereka tidak pernah melibatkan pemerintah desa maupun masyarakat secara transparan sejak izin dikeluarkan pada 2016.

“Izin PT. ABT diterbitkan pada 2016, tetapi mereka tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun melibatkan pemerintah desa,” ujar Hamdan, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemayungan, Rabu (11/12/2024).

Ketidakjelasan ini sudah memicu penolakan sejak 2020 ketika masyarakat dan BPD menolak pemasangan patok. Namun, penolakan itu tidak diindahkan oleh pihak PT. ABT.

Tokoh adat setempat, Murat, yang juga anggota Lembaga Adat Melayu Pemayungan, mengungkapkan bahwa klaim wilayah yang dilakukan PT. ABT sudah berlangsung sejak 2015.

Hingga 2024 pihak perusahaan tetap bersikeras mempertahankan klaim tersebut meskipun mendapat tentangan dari masyarakat.

“Selama hampir satu dekade, masyarakat terus merasa resah dengan kehadiran PT. ABT,” kata Murat.

Selain itu, masyarakat menilai tawaran kemitraan dari PT. ABT tidak dapat menyelesaikan konflik. 

Salah satu perwakilan Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa meski ada tawaran kemitraan, kesepakatan terkait tapal batas tidak pernah tercapai. 

Akibatnya ketegangan antara perusahaan dan masyarakat terus meningkat.

Saat ini, masyarakat Desa Pemayungan menyuarakan keinginan untuk mencabut izin operasional PT. ABT di wilayah mereka.

Mereka menilai perusahaan telah melanggar prinsip keterbukaan dan tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal. 

“Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Izin PT. ABT harus dicabut demi melindungi hak kami,” tegasnya.

Konflik ini menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan yang mengelola kawasan hutan agar menghormati hak masyarakat adat dan lokal.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan sengkarut ini secara adil dan berpihak pada masyarakat.

Baca juga: Sengkarut Izin PT ABT dan Hak Masyarakat Desa Pemayungan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Jambi pada 2 Maret 2025

Baca juga: Sadisnya Mantan Suami Siri di Jakarta Utara Habisi Nyawa Janda Beranak 4: Penggal Usai Cekik 2 Kali

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved