Sengkarut Izin PT ABT dan Hak Masyarakat Desa Pemayungan
Konflik antara PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT) dan masyarakat Desa Pemayungan mencuat kembali.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Konflik antara PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT) dan masyarakat Desa Pemayungan mencuat kembali.
Persoalan ini berakar dari izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) yang diterbitkan pada 2015 dan melibatkan wilayah administrasi Desa Pemayungan seluas kurang lebih 14.000 hektar.
Izin yang diberikan kepada PT. ABT melalui SK Kepala BPMDN No. SK.7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 mencakup total lahan 38.665 hektar.
Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat Desa Pemayungan merasa hak mereka diabaikan karena tidak dilibatkan dalam proses penataan batas wilayah yang dilakukan perusahaan.
Berita Acara pada 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh perangkat Desa Pemayungan menegaskan bahwa PT. ABT harus mematuhi ketentuan izin terkait penataan batas dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Namun permintaan ini tidak dijalankan sehingga memunculkan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pemasangan patok.
Menurut Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, tindakan PT. ABT melanggar prinsip restorasi ekosistem yang seharusnya memperhatikan keseimbangan lingkungan dan hak masyarakat lokal, Rabu (11/12/2024).
"Perusahaan harus memahami bahwa masyarakat adalah bagian dari ekosistem yang ingin direstorasi, bukan diabaikan," tegas Abdullah.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengkarut ini.
Mereka menuntut agar PT. ABT mematuhi aturan yang ada dan menghentikan segala aktivitas yang merugikan masyarakat serta lingkungan.
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Blunder Ahmad Sahroni, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Imbas Ucapan Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.