Sengkarut Izin PT ABT dan Hak Masyarakat Desa Pemayungan

Konflik antara PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT) dan masyarakat Desa Pemayungan mencuat kembali.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
Sengkarut Izin PT ABT dan Hak Masyarakat Desa Pemayungan 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Konflik antara PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT) dan masyarakat Desa Pemayungan mencuat kembali.

Persoalan ini berakar dari izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) yang diterbitkan pada 2015 dan melibatkan wilayah administrasi Desa Pemayungan seluas kurang lebih 14.000 hektar.

Izin yang diberikan kepada PT. ABT melalui SK Kepala BPMDN No. SK.7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 mencakup total lahan 38.665 hektar.

Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat Desa Pemayungan merasa hak mereka diabaikan karena tidak dilibatkan dalam proses penataan batas wilayah yang dilakukan perusahaan.

Berita Acara pada 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh perangkat Desa Pemayungan menegaskan bahwa PT. ABT harus mematuhi ketentuan izin terkait penataan batas dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Namun permintaan ini tidak dijalankan sehingga memunculkan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pemasangan patok.

Menurut Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, tindakan PT. ABT melanggar prinsip restorasi ekosistem yang seharusnya memperhatikan keseimbangan lingkungan dan hak masyarakat lokal, Rabu (11/12/2024).

"Perusahaan harus memahami bahwa masyarakat adalah bagian dari ekosistem yang ingin direstorasi, bukan diabaikan," tegas Abdullah.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengkarut ini.

Mereka menuntut agar PT. ABT mematuhi aturan yang ada dan menghentikan segala aktivitas yang merugikan masyarakat serta lingkungan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved