Berita Tebo

Terdakwa Pembunuh Gajah Umi di Tebo Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Denda Rp 50 Juta

Seorang terdakwa, Nazori, pelaku pembunuhan satwa gajah di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, beberapa waktu lalu, menjalani sidang putusa

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Terdakwa Pembunu Gajah Umi di Tebo Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Denda Rp 50 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Seorang terdakwa, Nazori, pelaku pembunuhan satwa gajah di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, beberapa waktu lalu, menjalani sidang putusan majelis hakim.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, dihadiri langsung oleh terdakwa Nazori tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto SH MH, dan hakim anggota 1, Fadillah Usman SH MH, serta hakim anggota 2, Julian Leonardo Marbun SH.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah telah dengan sengaja membunuh seekor satwa gajah.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazori berupa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, seekor gajah betina bernama Umi ditemukan mati di sekitar koordinat 1°06'35.8"S 102°21'45.5"E, yang berada di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), perbatasan Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun.

Gajah yang mati ini ditemukan tepat di samping batang sawit dalam posisi menyamping.

Baca juga: Raden Najmi Hadiri Peringatan Hari Persatuan Dharma Wanita

Baca juga: Sebanyak 47 Penulis Asal Jambi Luncurkan Buku-buku Cerita Anak

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 128, Melengkapi Kalimat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved