Pilkada di Jambi
Nalim-Nilwan Yahya Gugat Hasil Pilbup Merangin Ke MK
Pasangan calon Bupati Merangin nomor urut 1, Nalim dan Nilwan Yahya menggugat hasil Pilbup Merangin Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan calon Bupati Merangin nomor urut 1, Nalim dan Nilwan Yahya menggugat hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Merangin Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nalim-Nilwan Yahya mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 14.23 wib, dengan Akta Pengajuan nomor 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pada gugatan ini Nalim-Nilwan menunjuk Yuskandar, dkk sebagai kuasa hukum.
Ada 7 berkas permohonan yang diajukan oleh pasangan Nalim-Nilwan, yakni surat permohonan format pdf dan format doc, Daftar alat bukti format pdf dan doc, alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU dan surat kuasa.
Dengan gugatan hasil Pilkada di Merangin ini menambah daftar hasil Pilkada yang Digugat ke MK di Provinsi Jambi setelah sebelumnya terlebih dahulu Digugat hasil Pilkada Kota Sungai Penuh, Kerinci, Muaro Jambi dan Sarolangun. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.