Pilkada di Jambi

4 Hasil Pilkada di Jambi Digugat ke MK - Pilkada Muaro Jambi, Kerinci, Sungai Penuh dan Sarolangun

4 hasil Pilkada di Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni Pilkada Sungai Penuh dan Pilkada Sarolangun disusul Kerinci dan Muaro Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
4 hasil Pilkada di Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada. 

"Ya, benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan, silakan konfirmasi ke kuasa hukum," ujar Usman Khalik.

Kunci Jawaban 15 Soal Contoh UAS Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024

Sengketa Hasil Pilkada Sungai Penuh

Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.

Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-DKP3).

Laporan tertera per Jumat, Desember 2024 pukul 14.52 WIB.
Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2. Dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk. 

Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK. Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.

Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK. 

Sengketa Hasil Pilkada Sarolangun

Paslon nomor urut 03, Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan atau sengketa pilkada ke MK

Gugatan diajukan pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 15.26 WIB.

Tontawi-Harris menunjuk Sigit Brothers, dkk sebagai kuasa hukum pada gugatan ke MK ini.

Ada tujuh berkas permohonan yang diajukan Tontawi-Harris, yakni permohonan pemohon, surat kuasa, aftar alat bukti, alat bukti, KTP prinsipal, KTA dan bas serta flashdik.
Tontawi Jauhari mengatakan gugatan itu karena ada indikasi pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Sarolangun.

Laporan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan pemakaian surat suara sah kabupaten dan surat suara sah provinsi. 

"Dari temuan kita di lapangan, suara sah kabupaten dan provinsi tidak sama,  jumlah dan selisihnya cukup signifikan sampai 14 ribu lebih," katanya.

Sementara Iskandar, tim paslon nomor urut 4 Hillalatil Badri-Aang Purnama, juga melakukan gugatan hasil pilkada Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved