Pilkada di Jambi
4 Hasil Pilkada di Jambi Digugat ke MK - Pilkada Muaro Jambi, Kerinci, Sungai Penuh dan Sarolangun
4 hasil Pilkada di Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni Pilkada Sungai Penuh dan Pilkada Sarolangun disusul Kerinci dan Muaro Jambi
"Soal gugatan, itu kan hak semua warga negara," jelasnya.
"Dan InsyaAllah KPU Kerinci siap menghadapi segala bentuk gugatan terhadap hasil Pilkada ini," tambahnya.
Selaku pihak terkait, kuasa hukum paslon bersama tim hukum paslon nomor urut 3 Monadi-Murison, Hasan Basri mengungkapkan menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak lain.
Baca juga: Viral Dua Pria Bermotor di Kampung Manggis Kota Jambi Mencuri Ban Serep yang Terpasang di Mobil
Baca juga: Kalender 2025, Awal Ramadan versi Muhammadiyah Kalender Hijriah Global Tunggal
"Kami siap menjawab dalil dan membuktikan fakta. Kami memandang langkah hukum yang mereka tempuh sebagai hak konstitusional. Jika mereka tidak menerima hasil yang telah ditetapkan KPU, maka jalur hukum adalah mekanisme yang tepat. Kami dari tim hukum Monadi-Murison akan menunggu dan mencermati isi substansi gugatan serta dalil-dalil yang mereka ajukan," ujar Hasan Basri.
Menurut Hasan, gugatan yang diajukan oleh pihak lawan adalah hal yang biasa dalam proses demokrasi.
"Bagi kami, gugatan ini bukanlah hal luar biasa, tetapi bagian dari proses hukum yang normal. Kami yakin, insyaallah, Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan mereka karena tidak berdasar, dan pada akhirnya justru memperjelas serta memperkuat kemenangan Monadi-Murison," tutup Hasan Basri.
Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi
Di Pilkada Muaro Jambi, pasangan nomor urut 02 Zuwanda dan Sawaluddin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Senin (9/12) pukul 08.27 WIB. Gugatan itu bernomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam permohonannya, Zuwanda-Sawaluddin melampirkan enam berkas, yakni surat permohonan, surat kuasa, KTA dan Bas para kuasa hukum, daftar alat bukti, alat bukti, dan softcopy berkas permohonan.
Zuwanda-Sawaluddin menunjuk Deddy Yuliansyah, dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini. Tim pemenangannya mengatakan gugatan telah teregister,
"Ya, benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan silakan konfirmasi ke kuasa hukum," ujar Usman Khalik.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Muaro telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dari hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon pasangan calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir meraih suara terbanyak.
Paslon 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. Paslon 02 Zuanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. Paslon 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara. Paslon 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.
Paslon Zuwanda-Sawaludin secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK hari ini, Senin (9/12) pukul 08.27 WIB.
Tim Pemenangan Zuwanda-Sawaludin mengatakan gugatan telah teregister. Pihaknya Deddy Yuliansyah, dkk sebagai kuasa hukum.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 120, Unsur Sebuah Cerita |
![]() |
---|
Profil Biodata Kekayaan Diza Hazra Aljosha Sepupu Zumi Zola Jadi Wakil Wali Kota Jambi 2024 Terpilih |
![]() |
---|
Ikhtisar Laga AC Monza vs Udinese: Tuan Rumah Kalah, Masih Bertengger di Zona Degradasi |
![]() |
---|
Perasaan Haru Jessica Iskandar Usai Melahirkan: Benar-Benar Antara Hidup dan Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.