Pilkada di Jambi

Setelah Sungai Penuh dan Sarolangun, Hasil Pilkada Kerinci dan Muaro Jambi juga Digugat ke MK

Kini giliran hasil Pilkada Kabupaten Kerinci dan Muaro Jambi yang juga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi/Danang
Ilustrasi Petugas KPPS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah sebelumnya hasil Pilkada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Sarolangun Digugat ke MK oleh pasangan calon, kini giliran hasil Pilkada Kabupaten Kerinci dan Muaro Jambi yang juga digugat.

Di Kerinci, Pasangan calon Bupati nomor urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu pukul 23.13 wib.

Dalam Permohonannya Deri-Aswanto melampirkan 10 berkas, yakni surat permohonan dalam bentuk pdf dan doc, Daftar alat bukti bentuk pdf dan doc, alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU, Surat Kuasa, bukti, Bukti video, Bukti kades dan perangkat desa.

Deri-Aswanto menunjuk Geniman Satria, dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini.

Kemudian di Muaro Jambi, pasangan nomor urut 2, Zuwanda dan Sawaluddin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 08.27 wib.

Baca juga: Legowo Terima Hasil Pilkada, Romi Hariyanto Ucapkan Selamat Kemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi

Baca juga: Ini Orang yang Menggugat Hasil Pilkada Sarolangun dan Sungai Penuh Jambi ke MK, Tak Terima Kalah?

Dalam Permohonannya Zuwanda-Sawaluddin melampirkan 6 berkas, yakni surat permohonan, surat kuasa, Kta dan Bas para kuasa hukum, Daftar alat bukti, alat bukti, dan softcopy berkas permohonan.

Zuwanda-Sawaluddin menunjukDeddy Yuliansyah, dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini. 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved