Pilkada di Jambi
KPU Provinsi Jambi Bakal Tetapkan Paslon Terpilih dan Usulan Pelantikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 pada Minggu (8/12/2024) lalu.
Hasilnya, ditetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Romi hariyanto-Sudirman 698.265 suara dan pasangan nomor urut 2 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 1.092.823 suara.
Setelah penetapan perolehan suara ini, tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi adalah penetapan pasangan calon terpilih.
Penetapan Paslon Terpilih ini dilakukan dalam waktu 3 hari sejak penetapan perolehan suara jika tidak ada gugatan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selanjutnya kita akan melakukan Penetapan Paslon terpilih, tapi menunggu surat dari MK tentang tidak adanya sengketa hasil, jadwal 3 x24 jam hari kerja sejak penetapan perolehan suara," kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan pengawasan, Suparmin, Senin (9/12/2024).
Setelah itu, KPU akan mengusulkan pelantikan calon terpilih sesuai dengan Akhir masa jabatan dari gubernur sebelumya.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 131, Analisa Pembentukan Identitas
Baca juga: Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang Akhirnya Jalani Sidang Etik, Dihadiri Keluarga Korban
Baca juga: Emas Perhiasan Kadar 375 Terjual Cepat di Bazar WTC Jambi
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.