Pilkada di Jambi

KPU Provinsi Jambi Bakal Tetapkan Paslon Terpilih dan Usulan Pelantikan 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 pada Minggu (8/12/2024) lalu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 pada Minggu (8/12/2024) lalu.

Hasilnya, ditetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Romi hariyanto-Sudirman 698.265 suara dan pasangan nomor urut 2 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 1.092.823 suara.

Setelah penetapan perolehan suara ini, tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi adalah penetapan pasangan calon terpilih.

Penetapan Paslon Terpilih ini dilakukan dalam waktu 3 hari sejak penetapan perolehan suara jika tidak ada gugatan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selanjutnya kita akan melakukan Penetapan Paslon terpilih, tapi menunggu surat dari MK tentang tidak adanya sengketa hasil, jadwal 3 x24 jam hari kerja sejak penetapan perolehan suara," kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan pengawasan, Suparmin, Senin (9/12/2024).

Setelah itu, KPU akan mengusulkan pelantikan calon terpilih sesuai dengan Akhir masa jabatan dari gubernur sebelumya.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 131, Analisa Pembentukan Identitas

Baca juga: Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang Akhirnya Jalani Sidang Etik, Dihadiri Keluarga Korban

Baca juga: Emas Perhiasan Kadar 375 Terjual Cepat di Bazar WTC Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved