Pilkada di Jambi
Setelah Ditetapkan Pemenang Pilbup Merangin, Syukur-Khafid Gelar Konferensi Pers
Syukur-Khafid menggelar konferensi Pers di Kediaman di jalan Sapta Marga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Merangin Jambi.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka 'Penetapan' Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin di Hotel Family Iin Bangko pada kamis malam (05/12), Syukur-Khafid menggelar konferensi Pers di Kediaman di jalan Sapta Marga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Merangin Jambi.
Diketahui bahwa dari hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Merangin itu, Pasangan Nomor Urut 02 Syukur-Khafid unggul dalam jumlah perolehan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor : 1749 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024, Pasangan Nomor Urut 02 Syukur-Khafid memperoleh 100.413 suara sedangkan Pasangan Nomor Urut 01 Nalim-Nilwan memperoleh 96.605 suara, dengan range selisih suara sebesar 3.808 suara.
M Syukur saat mengadakan Konferensi Pers di kediamannya mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam menyukseskan gelaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Merangin.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, seluruh pihak-pihak yang terlibat, baik KPU Merangin, Bawaslu Merangin, Polri, TNI, Pemda Merangin, LSM, dan semua unsur masyarakat yang terlibat dalam proses ini, kami sekeluarga mengucapkan ribuan terima kasih, termasuk juga teman-teman media yang mensupport kegiatan-kegiatan selama ini," kata M Syukur saat melakukan Konferensi Pers di kediamannya.
"Yang kedua saya dan pak Khafid juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya di dalam proses Pilkada ini, sampai hari ini, kalau ada hal-hal yang kurang berkenan, baik dari masyarakat, tim sukses baik dari pihak Tim Suka dan Tim Menawan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya fikir persoalan ini sudah selesai, hari ini kita tidak lagi membicarakan 'Suka' ataupun 'Menawan', tidak lagi berbicara nomor 01 dan nomor 02, yang kita bicarakan hari ini adalah Merangin hari ini dan kedepan," tambah M Syukur.
M Syukur melanjutkan Kabupaten Merangin harus kita bangun secara bersama-sama, untuk perubahan Merangin yang baik ke depannya.
"Saya berharap tidak ada proses-proses berikutnya, dan mudah-mudahan semua pihak bisa menerima keputusan KPU Kabupaten Merangin, bahwa ini bukan kemenangan sapa pun, tapi ini adalah kemenangan kita bersama masyarakat Merangin, yang sudah melaksanakan Pilkada ini dengan baik, damai dan kondusif, ini menunjukkan proses demokrasi yang baik di Kabupaten Merangin," harap M Syukur.
Sementara perwakilan Koalisi Syukur-Khafid, As'ari El Wakas (Apuk) mengatakan bahwa hasil dari Pleno yang di gelar oleh KPU Kabupaten Merangin, Pasangan Syukur-Khafid mendapatkan suara sebanyak 100.413 suara dengan persentase sebesar 50,97 persen, dengan selisih suara sebesar 3.808 suara dengan persentase 1,93 persen.
"Dengan telah ditetapkannya hasil ini oleh KPU Kabupaten Merangin dan berakhirnya pelaksanaan Rapat Pleno ini, kami berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, mari kita jaga persatuan dan kesatuan karena kemenangan ini adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Merangin," tutup As'ari El Wakas (Apuk).
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2024 Turun Rp8.000
Baca juga: KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Pemenang Pilwako Jambi 2024
Baca juga: Prediksi Skor Braga vs Estoril , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Portugal
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.