Pilkada di Jambi

Hasil Pilkada Kota Jambi 2024 KPU Resmi Penetapan Suara Maulana Diza vs Rahman-Guntur

Berikut ini hasil resmi Pilkada Kota Jambi 2024 berdasarkan penetapan KPU Kota Jambi. Paslon 01 Maulana-Diza Hazra Aljosha: 192.623 suara

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Hasil Pilkada Kota Jambi 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini hasil resmi Pilkada Kota Jambi 2024 berdasarkan penetapan KPU Kota Jambi.

Paslon 01 Maulana-Diza Hazra Aljosha: 192.623 suara

Paslon 02 Abdul Rahman-Andi Muhammad Guntur: 70.322 suara

KPU Kota Jambi telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 tingkat Kota Jambi, Jumat (6/12/2024).

Rapat Pleno terbuka ini selesai pada Jumat dini hari pukul 00.15 wib, dan KPU Kota Jambi resmi menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 melalui Keputusan Nomor 921 Tahun 2024.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pada dini hari tadi, terakhir Kecamatan yang menyampaikan Alam Barajo," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat.

Berdasarkan rapat pleno tersebut, KPU Kota Jambi menetapkan pasangan nomor urut 1 Dr. dr. H. Maulana, M.K.M dan Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A memperoleh 192.623 suara sah.

Sementara Pasangan nomor urut 2 H. Abdul Rahman, S.E dan H. Andi Muhammad Guntur, S.E meraih 70.322 suara sah.

"Sudah kami tetapkan pasangan Maulana-Diza meraih suara 192.623, dan Rahmat-Guntur memperoleh 70.322 suara," ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi ini pasangan Maulana-Diza berhasil menang di 11 Kecamatan atau menguasai seluruh Kecamatan di Kota Jambi.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 508/PL.02.6-BA/1571/2024 pada 6 Desember 2024, pasangan Maulana-Diza dinyatakan sebagai pemenang.

Dari Total 286.452 Pemilih yang menggunakan hak suaranya, Surat Suara Sah ada sebanyak 262.945 surat suara, dan surat suara tidak sah sebanyak 23.507 surat suara.

Setelah ini, KPU Kota Jambi juga langsung mengirimkan hasilnya kepada KPU Provinsi Jambi beserta dengan kotak suaranya untuk dilakukan rekapitulasi pemilihan Gubernur tingkat Provinsi. (danang noprianto)

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Merangin 1 Ramadhan 1446 Hijriah

Baca juga: Hampir Berimbang Perolehan Suara Pilgub di Kota Jambi, Haris-Sani Lebih Unggul

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved