Dianggap Selalu Bersebrangan dengan Partai, Pasha Ungu Berhentikan Ketua BM PAN Kota Jambi
DPP Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) yang dipimpin Sigit Purnomo atau Pasha Ungu mengeluarkan SK pemberhentian kepada Ketua BM PAN Jambi
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPP Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) yang dipimpin Sigit Purnomo atau Pasha Ungu mengeluarkan SK pemberhentian kepada Ketua BM PAN Kota Jambi, Tengku Gilang Pramanda pada 5 Desember 2024.
Tak hanya diberhentikan sebagai Ketua, Gilang juga diberhentikan sebagai kader BM PAN dan dilarang menggunakan atribut BM PAN dalam kegiatan apapun.
"Memberhentikan Saudaraku Teuku Gilang Pramanda sebagai Ketua DPD BM PAN Kota Jambi dan sekaligus juga sebagai Kader BM PAN. Kepada Saudaraku Teuku Gilang Pramanda dilarang keras untuk menggunakan atribut BM PAN dalam tindakan/kegiatan apapun," isi dalam SK tersebut.
Berdasarkan SK tersebut, Tengku Gilang Pramanda diberhentikan sesuai dengan surat dari DPW PAN Provinsi Jambi yang ditujukan kepada Ketua Umum BM PAN dengan nomor surat: PAN/05/A/WK-S/079/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 perihal Permohonan pemberian sanksi terhadap Gilang Pramanda yang saat ini menjabat sebagai ketua BM PAN Kota Jambi.
Tengku Gilang Pramanda dianggap selalu berseberangan dengan keputusan PAN dengan menyerang Partai saat pembongkaran baliho calon Gubernur yang diusung PAN di kantor DPD PAN Kota Jambi, kemudian juga dianggap selalu berseberangan dan menyerang dalam statement media terhadap calon gubernur Jambi dan calon walikota Jambi yang diusung oleh PAN yang telah dilaporkan kepada DPP BM PAN.
DPP BM PAN menginstruksikan kepada DPW BM PAN Jambi untuk segera menindaklanjuti dengan mengangkat PLT Ketua DPD BM PAN Kota Jambi dan melaporkan kepada DPP BM PAN.
Baca juga: 697 Warga Muaro Jambi Akan Coblos Ulang
Baca juga: Ranieri: Desember Akan Tunjukkan AS Roma yang Sebenarnya
Baca juga: Hampir Berimbang Perolehan Suara Pilgub di Kota Jambi, Haris-Sani Lebih Unggul
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.