Korban Pelecehan Agus Buntung Mencapai 13 Orang, 3 Anak di Bawah Umur Trauma
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama (21), seorang penyandang tunadaksa, di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh I Wayan Agus Suartama (21), seorang penyandang tunadaksa, di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencuat. Korban dalam kasus ini diduga mencapai 13 orang, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyebutkan bahwa lima korban sudah memberikan keterangan kepada polisi. Namun, dua korban lainnya batal hadir di Polda NTB untuk pemeriksaan lanjutan.
"Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu korban anak, termasuk mendampingi mereka secara psikologis," ujar Joko, Rabu (4/12/2024).
Korban di bawah umur disebut masih mengalami trauma berat sehingga kesulitan untuk menceritakan kronologi kejadian.
"Kami terus berupaya meyakinkan mereka agar bersedia memberikan keterangan, tentu dengan menjaga kondisi psikologisnya," lanjut Joko.
Pelaku Diduga Mengonsumsi Miras
Agus, yang tidak memiliki kedua tangan sejak kecil, diduga sering mengonsumsi minuman keras (miras) berdasarkan informasi masyarakat. Hal ini turut menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Meski Agus adalah penyandang disabilitas, Joko memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Kami membantu memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi, tetapi pengadilanlah yang akan memutus perkara ini," tegasnya.
Ibu pelaku, I Gusti Ayu Aripadni, mengaku sangat terpukul dengan status tersangka yang disematkan kepada putranya.
"Saya sampai syok dan harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Agus sejak kecil tidak punya tangan, jadi semua kegiatannya, seperti makan dan buang air, harus saya bantu," ungkapnya.
Meski menyadari beratnya situasi ini, keluarga Agus menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik, mengingat pelaku adalah penyandang disabilitas yang hidup dengan banyak keterbatasan. Namun, upaya hukum tetap berjalan demi keadilan bagi para korban.
Komunitas disabilitas dan lembaga perlindungan anak terus memantau kasus ini untuk memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Kekerasan Seksual
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan mahasiswi yang mengaku menjadi korban rudapaksa tak mengenal Agus.
Mereka tak sengaja bertemu di Teras Udayana, Mataram pada 7 Oktober 2024 lalu.
Awalnya, Agus mengajak korban mengobrol dan tak sengaja melihat aksi mesum di taman.
Korban kemudian menangis dan membongkar aibnya pernah berbuat asusila dengan lawan jenis.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," tuturnya, Senin (2/12/2024).
Dalam keadaan terancam, korban mengiyakan ajakan Agus pergi ke sebuah homestay di Mataram.
"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," lanjutnya.
Meski tak memiliki kedua tangan, Agus merudapaksa korban yang merasa tertekan.
Agus mengancam korban lain dan menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp5 juta.
Sebanyak lima saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli.
Mereka menyatakan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan Agus terhadap dua mahasiswi.
Selain itu, hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.
Kombes Pol Syarif menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pelecehan Agus Buntung Diduga Lebih dari Satu, 3 Korban di Bawah Umur Alami Trauma, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/05/korban-pelecehan-agus-buntung-diduga-lebih-dari-satu-3-korban-di-bawah-umur-alami-trauma
Baca juga: Tak Hanya Satu, Korban Pelecehan Agus di Mataram Berjumlah 13 Orang, Ada yang di Bawah Umur
Baca juga: Agus Buntung Bingung Jadi Tersangka Dituding Rudapaksa 2 Mahasiswi: Saya Kaget Mereka Buka Baju
Baca juga: Agus-Nazar Unggul di Real Count Internal Pilkada Tebo LO Aspan-Tono Klaim Belum Terima C1 dari Saksi
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kurir Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Polisi, Polres Mamuju Tengah Didemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.