Pilkada di Jambi

2 TPS di Muaro Jambi Diusulkan Pemilihan Suara Ulang

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muaro Jambi diusulkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penulis: Muzakkir | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Muzakkir
Pleno Rampung, BBS-Jun Mahir Raih Suara Terbanyak di Pilbup Muaro Jambi 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muaro Jambi diusulkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Informasi yang dihimpun, dua TPS tersebut berada di dua kecamatan yang berbeda. Yakni di Desa Mudung Darat Kecamatan Marosebo dan di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam.

Diusulkannya PSU untuk dua TPS ini dikarenakan ada masalah yang krusial, seperti di Mudung Darat, disana ada seorang yang masih dibawah umur namun bisa nyoblos. Alasan panitia karena orang tersebut telah menikah, namun menikahnya bukan secara negara. Dia hanya nikah siri.

Sementara untuk di Sungai Gelam masalahnya karena adanya pemilih yang pindah milih dari Kerinci. Sesuai aturan, mereka milih hanya gubernur, namun pada hari pencoblosan, mereka memilih bupati dan gubernur.

Ketua KPU Muaro Jambi, Al Muttaqin ketika dikonfirmasi mengenai hal itu belum memberikan jawaban. Namun informasi ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi.

"Iya ada dua yang diusulkan untuk PSU. Pertama di TPS 03 Desa Mudung Darat, yang kedua di TPS 10 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam," kata Dedi.

Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan PSU ini akan dilaksanakan namun sesuai informasi yang disampaikan oleh KPU, kemungkinan Facebook akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (Tribunjambi.com/ Muzakkir)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved